35.270 Butir Obat Illegal Gagal Dipasarkan

35.270 Butir Obat Illegal Gagal Dipasarkan


RAKYATCIREBON.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan daftar G illegal yang akan dipasarkan menjelang pergantian tahun kemarin.

Tercatat ada 35.270 butir obat-obatan berbagai jenis siap edar disita, dan seorang bandarnya ditangkap.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ahmad Nasori membenarkan disitanya barang bukti obat-obatan daftar G dan telah diamankannya seorang bandar tersebut.

Barang buktinya merupakan obat keras, yakni 1.600 butir Tramadol, 19.350 butir Dextro, dan Double Y sebanyak 14.320 butir.

\"Tindakan tegas yang kami lakukan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar ini berawal dari informasi bahwa di wilayah Kroya marak sekali peredaran obat-obatan terlarang,\" jelasnya, Sabtu (30/12) kemarin.

Tersangkanya berinisial TS (36) warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Indramayu. Aksi kejahatannya itu tidak hanya menjual langsung, juga memasok ke sejumlah pengecer. Masing-masing jenis obat tersebut dijual kepada pengecernya seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per paket dengan isi 5 sampai 10 butir.

Keuntungan yang didapat TS pun fantastis, setiap bulannya bisa mengantongi Rp10 jutaan. \"Dari hasil pemeriksaan sementara, TS ini mendapatkan obat-obatan dari seseorang dengan cara diantar ke rumahnya setiap dua minggu sekali,\" ungkapnya.

Penyitaan barang bukti dan penangkapan terhadap tersangkanya yang dilakukan secara cepat itu, merupakan bagian untuk menjaga kondusivitas menjelang hingga pasca perayaan pergantian tahun.

Dan bagi tersangkanya dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara.

\"Kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap sekaligus menangkap pemasok obat kepada TS,\" tandasnya. (tar)

Sumber: